Hendak Jual Sabu, Pria di Pantai Cermin Disergap Polisi

oleh
Pria berinisial MS diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat hendak bertransaksi di rumahnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Saat MS menyerahkan paket sabu kepada calon pembeli yang ternyata merupakan petugas, tim langsung melakukan penyergapan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan tersangka tidak sempat melarikan diri maupun memberikan perlawanan saat diamankan.

“Saat tersangka MS hendak bertransaksi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung menyergapnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip transparan berisi sabu seberat 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip kosong, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Diduga Salahgunakan Anggaran, LBH Laporkan Bupati Deli Serdang Ke Ombudsman

Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.

BACA JUGA..  DPO Sejak 2022, Kejari Eksekusi Boru Marpaung

Editor: Oki Budiman