DPO Sejak 2022, Kejari Eksekusi Boru Marpaung

oleh
oleh
Boru Marpaung saat diamankan tim Kejari Batu Bara.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengeksekusi terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2022.

Terpidana Nursyam Marpaung ditetapkan DPO Kejari Batu Bara karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Syahrir Jasman mengatakan ekseskusi dilakukan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.

BACA JUGA..  Penggerebekan Kamar Kos, Residivis Narkoba Diciduk

‎”Nursyam Br Marpaung dalam putusan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujarnya.

‎Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut.

‎Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Lampu Jalan Digolkan, Satu Ditangkap Dua Kabur

‎Syahrir menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Eksekusi ini juga untuk memastikan tidak ada terpidana yang menghindari proses hukum,” tuturnya.(mis)