POSMETRO MEDAN – Dugaan praktik peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara, kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Posmetromedan dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas transaksi narkoba diduga masih berlangsung di dalam lapas.
Menurut narasumber, peredaran narkotika tersebut dilakukan secara terorganisir melalui sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi atau “loket” penjualan narkoba di dalam lapas.
Sumber tersebut menyebutkan, salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi berada di Blok C dan dikendalikan oleh seorang narapidana yang dikenal dengan panggilan “Raja”.
Selain itu, dugaan serupa juga disebut terjadi di Blok D diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang akrab disapa “Itok”.
Untuk memastikan informasi itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Muhammad Mukaffi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum Arif Budiman Simatupang, S.H., menilai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Binjai harus dijadikan peringatan dini (early warning) bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
“Lapas sejatinya adalah tempat pembinaan, bukan ruang aman bagi jaringan peredaran narkoba. Jika dugaan ini benar, harus ada langkah cepat, transparan, dan menyeluruh untuk membersihkan internal serta memperketat pengawasan,” ujar Arif. Kamis,(9/7/2026).
Menurutnya, setiap bentuk pembiaran terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan, sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Arif juga mendesak Kepala Lapas Kelas IIA Binjai bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan langkah proaktif, memperketat pengawasan, dan memastikan komitmen Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba) benar-benar diterapkan di lingkungan lapas.(dyka.p)


















