POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Agung menerbitkan surat internal bertanda Rahasia Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu berisi instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.
Surat tersebut terbit usai penggeledahan sejumlah perkembangan penegakan hukum. Salah satunya di Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer.
Bahkan, usai penggeledahan rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh TNI.
Isi surat itu berisi poin-poin yaitu: Pertama, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya terhadap potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai bersifat strategis.
Ketiga, memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan seluruh fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah, sekaligus menjaga solidaritas internal di lingkungan Kejaksaan.
Keempat, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Seluruh pegawai juga diingatkan untuk tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar ketentuan yang berlaku.
Kelima, melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Di bagian akhir surat, Jamintel menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan personel tambahan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Rumah yang berada di Jalan Radio I Nomor-5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) itu sejak Rabu (8/7/2026) sore dijaga ketat lebih dari 20-an prajurit TNI berseragam maupun yang tidak.
Pengamanan itu dilakukan setelah tim kepolisian dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri melakukan penggeledahan di Restoran de Clan Signature, dan Koinn Money Changer yang berada di Jalan Cipete, Cilandak, Jaksel sejak Rabu (8/7/2026) siang.
Belum diketahui pasti apa hubungan antara aksi hukum penggeledahan di restoran itu dengan pengamanan ketat oleh TNI di kediaman Jampidsus Febrie.
Akan tetapi, terkait Restoran de Clan, dulunya rumah makan khas Prancis itu bernama Gontran Cherrier.
Di restoran itu, pada Mei 2024 lalu menjadi lokasi penangkapan salah seorang anggota Densus 88 oleh pasukan TNI pengawal Febrie karena nekat melakukan penguntitan terhadap Jampidsus.(*)












