Istri ke Malaysia, Suami Gauli Lalu Jual Putri Kandung

oleh
oleh
SU (39) diamankan Polres Langkat terkait dugaan kasus menggauli lalu menjual putri kandung.

POSMETRO MEDAN – Tindakan pria berinisial SU (39) ini sangat bejat. Dia tega menggauli putri kandungnya, saat sang istri kerja ke Malaysia.

Tidak sekedar mencabuli, warga Desa Kwala Bingai, Langkat, ini juga menjual sang putri kepada temannya.

Peristiwa ini pun membuat masyarakat sekitar marah besar dan menggeruduk kediamannya.

Sat Reskrim Polres Langkat yang mendapat informasi itu langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

BACA JUGA..  Tak Terima Suara Itik, Nadapdap Diduga Aniaya Tetangganya

Setiba disana, pihak kepolisian langsung mengamankan dua pria dan dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SU dan ED.

“SU adalah ayah korban dan ED adalah teman pelaku,” ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).

Lanjut Ghulam, korban bersama kedua adiknya tinggal bersama SU. Sementara ibu korban, merantau ke Malaysia.

BACA JUGA..  Boru Sirait Dibunuh Putri Kandung

“Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali. Saat ini, ayahnya berinisial SU, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Ghulam.

Hasil jual anaknya itu diduga untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sementara terhadap ED, dilimpahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ghulam juga mengakui, perbuatan tersangka SU yang menjual anaknya kepada ED.

“Ayahnya dilakukan penahanan dan satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam, karena TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ghulam.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Dibekuk di Atas Motor

Sementara itu, terhadap SU disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 473 ayat 9 subsider pasal 418 ayat 1 b subsider pasal 417 UU RI No 1/2023.(bbs)