POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri memberikan apreasi atas langkah dan keputusan yang dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas untuk menanggung biaya korban begal atau kejahatan jalanan.
“Kita apreasi langkah dan keputusan yang dilakukan Wali Kota Medan yang pro kepada rakyat dengan mengeluarkan aturan untuk mencover biaya pengobatan korban begal atau kejahatan jalanan,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (21/5).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) itu bilang, langkah yang dilakukan Wali Kota Medan selain sebagai wujud kepedulian sesama juga merupakan yang pertama di Indonesia.
“Hari ini Kota Medan sebagai satu-satu daerah yang membuat kebijakan untuk mengcover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan. Ini sebuah terobosan terbaik. Karena selama ini para korban kejahatan jalanan harus bingung mencari biaya lantaran tidak tercover oleh BPJS Kesehatan,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.
Lela yang merupakan Ketua Badan Kehormatan Dewan ( BKD) juga menuturkan jika persoalan tersebut selalu menjadi keluhan utama bagi korban begal.
“Saya yang berasal dari Dapil Medan Deli, Medan Pernjuangan, Medan Tembung dan Medan Perjuangan selalu mendapat keluhan akan biaya pengobatan bila menjadi korban begal. Karena bisa dikatakan daerah pemilihan saya ini rentan akan tindakan kejahatan jalan, tapi kini solusi terbaik telah dilakukan,” katanya.
Namun, dikatakan Lela dengan langkah tersebut agar kiranya pihak rumah sakit benar-benar serius menangani para korban dengan tidak membenturkan kepada persoalan admistrasi.
“Ya, kita minta seluruh rumah sakit di Medan agar tidak mempersulit para korban dengan sistem aturan birokrasi, ” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.
Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan. (*)
Editor: Ali Amrizal












