POSMETRO MEDAN – Aksi nekat dua pria yang diduga mengedarkan narkotika secara terang-terangan di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Berbekal rekaman video dan laporan warga melalui Call Center 110, Satres Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kedua tersangka berinisial M dan AP diamankan beserta barang bukti ganja kering seberat 6,65 gram.
“Hasil penyelidikan membenarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua pelaku memiliki peran berbeda. M diketahui tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga mengaku menjual sabu serta menyewakan alat hisap. Sementara AP berperan sebagai pengedar ganja.
Ironisnya, M ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipidana pada 2009 dan baru bebas pada 2014. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali terjun ke bisnis haram tersebut.
Polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang memasok barang kepada kedua tersangka. Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui Call Center 110.
“Ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pelaku lainnya,” tegas Rafli.
Editor: Oki Budiman












