Edarkan Sabu di SPBU, Pria Tebing Tinggi Ditangkap

oleh
Pria berinisial ABY pemilik narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap ABY (33), warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.

Penangkapan dilakukan di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, pada Minggu siang (10/5/2026).

Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku terkait peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

“Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan, gerak-gerik pelaku di SPBU mencurigakan sehingga kami menindaklanjuti,” ujar Jimmy, Senin (11/5).

Saat digerebek, petugas menemukan satu paket sabu, empat klip plastik kosong, satu ponsel, dan selembar kertas yang diduga terkait peredaran narkoba. ABY mengaku seluruh barang bukti miliknya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas, Grab Indonesia Resmikan Peluncuran GrabAcademy

Editor: Oki Budiman