POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kota Medan kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan transaksi ganja kering seberat lebih dari 100 gram dan menangkap seorang pemuda berinisial MAR (25) di kawasan Medan Amplas.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Tanpa menunggu lama, Tim 11 Subnit 2 Unit III langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Dari tangan MAR, petugas menyita 95,30 gram ganja dalam satu bungkus plastik hijau serta enam paket kecil dengan total 10,5 gram, termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa tersangka sudah masuk dalam target operasi karena aktivitasnya terpantau telah berlangsung sekitar dua bulan.
“Total barang bukti lebih dari 100 gram. Ini bukan kasus kecil, pelaku sudah kami pantau sebelumnya,” ujarnya, Senin (11/5) malam.
Namun pengungkapan ini diduga belum menjadi titik akhir. Dalam pemeriksaan awal, MAR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Polisi menilai jaringan ini berpotensi lebih luas dari sekadar kurir lapangan. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar rantai distribusi hingga pemasok utama.
“Kami tidak berhenti di pelaku ini saja. Jaringan di belakangnya akan kami kejar,” tegas Rafli.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di Medan masih bergerak aktif dan menyasar berbagai lapisan, sementara aparat terus berpacu membongkar jaringan yang lebih besar di baliknya.
Editor: Oki Budiman












