Aktivitas Tambang Batu Diduga Ilegal di Uluan Memanas, Penambang Demo ke DLH Toba Bawa Spanduk Pasal 27 UUD 1945

oleh
Aksi demo penambang batu.

POSMETRO MEDAN  — Polemik aktivitas tambang batu yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, terus memanas.

Setelah sebelumnya dilakukan peninjauan langsung oleh sejumlah instansi pemerintah, pada Senin (11/5/2026) para penambang mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba untuk menyampaikan aspirasi.

Aksi tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk bertuliskan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Selain itu, massa aksi juga membawa berbagai tulisan bernada protes terhadap pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam spanduk mereka tertulis, “Jangan bilang ilegal padahal Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah melakukan sosialisasi bagaimana supaya legal,” serta “Wahai Dinas Lingkungan Hidup pikirkan kami masyarakat kecil ini.”

Massa juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan batu di lokasi tersebut telah dilakukan turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

BACA JUGA..  Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

“Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah menambang batu di lokasi yang sekarang disebut ilegal,” tulis salah satu spanduk.

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti keberadaan kawasan Geopark yang dinilai tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Jangan biarkan kekayaan alam ini dirampok oleh Geopark tanpa dampak bagi warga sekitar. Legalkan tambang batu, kami menggantung hidup dari hasil tambang batu,” bunyi tuntutan lainnya.

Sebelumnya Ditinjau Pemerintah dan Instansi Terkait

Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut telah ditinjau langsung oleh perwakilan Kecamatan Uluan, Sekretaris Camat (Sekcam), pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, serta perwakilan SDM Provinsi Sumatera Utara.

Dalam peninjauan itu, ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang tetap beroperasi meskipun belum memiliki legalitas resmi. Aktivitas tambang juga disebut menyebabkan kawasan perbukitan di sekitar lokasi menjadi gundul dan memicu kekhawatiran kerusakan lingkungan.

BACA JUGA..  Taksi Alsintan Permudah Petani, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom Turun Langsung Panen Padi Bersama Masyarakat

Situasi di lapangan bahkan sempat memanas dan terjadi adu mulut antara pihak penambang dengan sejumlah pihak yang hadir saat peninjauan berlangsung.

LSM Sergap Toba yang menerima laporan masyarakat menyebut kelompok penambang tersebut diduga memiliki sekitar 20 anggota dan dipimpin seorang pria bernama Rizki Manurung. Warga juga menuding adanya sikap arogan dari kelompok tersebut saat dilakukan peninjauan.

Bahkan, menurut keterangan warga, sempat terlontar ucapan bernada ancaman dari salah satu pihak yang berada di lokasi tambang.

“Kalau aktivitas kami dilarang bekerja, kami tidak segan-segan merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar warga menirukan pernyataan yang diduga disampaikan salah satu pihak dari kelompok penambang.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keresahan dan membuat aparat penegak hukum diminta segera turun tangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

BACA JUGA..  MTQ ke-59 Ditutup,Tanjung Morawa Juara Umum

Pemerintah Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Di sisi lain, pihak DLH Kabupaten Toba bersama Camat Uluan dikabarkan telah meminta agar seluruh aktivitas tambang batu dihentikan sementara sampai seluruh izin dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala bidang terkait di Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Jerry Wesly Manurung ST, sebelumnya berharap seluruh pihak penambang bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan. Pemerintah juga dijadwalkan memanggil pihak penambang guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Perangkat Desa dan BPD Ikut Orasi

Dalam aksi di kantor DLH tersebut, turut terlihat adanya perangkat desa dan BPD Sigaol Timur yang ikut menyampaikan orasi. Kondisi itu menjadi sorotan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan sikap kepala desa setempat.

Sebelumnya, kepala desa diketahui telah mengeluarkan larangan agar jalan desa tidak dilalui truk angkut batu.dm

EDITOR : Putra