POSMETRO MEDAN – Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH menegaskan bahwa hubungan Bupati dengan DPRD merupakan kemitraan sejajar, bukan atasan dan bawahan. Sehingga menjalankan rekomendasi DPRD adalah bentuk penghormatan terhadap fungsi check and balances (pengawasan dan keseimbangan).
“Bupati dan DPRD merupakan satu kesatuan Pemerintahan Daerah. Rekomendasi DPRD itu hasil pengawasan sebagai mitra, bukan intervensi,” kata Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, Minggu (8/5/2026).
Zakky Shahri, menyoroti sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Deli Serdang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang nyaris satupun tidak ada ditindaklanjuti diantaranya rekomendasi untuk tidak melakukan pembongkaran rumah warga di Jalan Tirta Deli yang viral dimana membuat trauma anak kecil.
Rekomendasi Komisi I DPRD Deli Serdang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan tanah Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang pada 4 Febuari 2026.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Rahman, S.Pd merekomendasikan agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Sehingga bila merujuk surat Satpol-PP Deli Serdang sebagai dasar pembongkaran rumah warga diantaranya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025.
Zakky Shahri menegaskan, DPRD Deli Serdang memiliki kewenangan dalam bentuk pengawasannya untuk mengawasi Perda tersebut.
“Kami tegaskan kepada saudara Bupati sebagai bentuk pengawasan DPRD. Penegakan Perda tidak boleh main bongkar, harus pakai asas proporsional dan humanis. Pembongkaran rumah warga itu menyangkut hak asasi paling dasar, hak atas tempat tinggal. Jadi ada rambu-rambu hukum yang wajib dilewati Pemkab, Satpol PP Deliserdang,” tegas Zakky Shahri.
Zakky Shahri menyebut, bahwa DPRD Deli Serdang mendukung penegakan Perda. Namun, melihat dasar Pemkab Deli Serdang yang melakukan pembongkaran dikarenakan tidak memiliki PBG, Zakky Shahri merasa menyakiti rasa keadilan.
Melihat rakyat yang hanya tinggal di rumah berdinding papan dan tepas juga ikut diratakan alat berat dengan tanah merupakan tindakan sewenang-wenang karena bila patokannya PBG masih banyak lagi gedung-gedung yang tidak memiliki bahkan sudah direkomendasikan Pansus PAD, tapi nyatanya tidak ditertibkan atau dibongkar.
“DPRD mendukung penegakan Perda, tapi sebagai fungsi pengawasan DPRD. DPRD Deli Serdang memiliki kewenangan bahwa Pemkab Deliserdang sebelum menegakkan Perda melihat faktor sosial dan ekonomi. Betapa tidak adilnya Pemkab ketika rumah rakyat yang hanya berdindingkan tepas dan papan dibongkar dengan alasan tidak memiliki PBG. Saya juga prihatin melihat salah satu rumah dibongkar adalah pedagang kecil yang hanya menjual minyak eceran untuk menghidupi keluarganya,” katanya.
Seandainya pun lanjut Zakky, rumah warga tersebut berdiri diatas lahan atau tanah Pemkab. Pemkab Deli Serdang juga semestinya memperhatikan bila status warga lansia, disabilitas, anak sekolah. Tidak bisa digusur tanpa solusi.
Tidak itu saja, aspek mata pencaharian juga dilihat. Bila rumah tersebut juga warung yang sumber hidup, harus ada pengganti. “Harusnya ada tali asih,” ungkapnya.
Lalu Zakky Shahri juga menyoroti setelah dilakukan pembongkaran, Pemkab Deli Serdang melakukan pemagaran dan mendirikan plang bertuliskan dilarang masuk/memanfaatkan serta tertulis tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai sertifikat hak pakai nomor 3 seluas 8.422 M.
Zakky Shahri menilai, hal itu terjadi kerancuan, bila Pemkab Deliserdang memiliki bukti dan benar tanah tersebut adalah milik Pemkab, mengapa saat pembongkaran dasarnya tidak pengambilan atau penyelamatan aset milik Pemkab, malah yang menjadi dasar pembongkaran adalah tidak memiliki PBG.
Pada saat RDP lahan tersebut Pemkab Deliserdang juga tidak dapat memperlihatkan batas-batas sertifikat hak pakai nomor 3 Tahun 2013. Sehingga DPRD Deli Serdang saat itu mengeluarkan rekomendasi agar pihak Pemkab Deli Serdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Selain itu, juga Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deli Serdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.
Disaat RDP salah satu warga yang pernah melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya M Yani Rambe mengungkap kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimana kliennya lah yang sah sebagai pemilik lahan.
Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan Pengadilan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.
Dalam putusan itu dimuat, bahwa pengalihan hak dari Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deli Serdang, dokumennya tidak pernah dihadirkan sebagai bukti pada persidangan dan itu semua hanya klaim dengan alas hak sertifikat hak pakai.( Wan)
EDITOR : Putra












