Ayam Selundupan Asal Thailand Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

oleh
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut wilayah kerja Bandara Kualanamu Tangkap Ayam Seludupan

POSMETRO MEDAN – Dugaan jual beli ayam hasil sitaan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu mencuat ke publik. Sejatinya ayam seludupan hasil sitaan yang berasal dari Thailand tersebut harus dimusnahkan namun malah diperjual belikan kepada colektor ayam.

Ayam indukan dan ayam petarung asal Thailand diperjual belikan tersebut dikeluarkan dari kandang karantina pada malam hari pada tanggal 6-7 Februari lalu. Ayam ayam itu, langsung diserahkan kepada pembeli yang sudah menunggu di depan gerbang kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu yang berada di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kab Deliserdang.

“Diantar langsung digerbang oleh pegawai disana. Ayam dijual perekor Rp4 juta.Dibeli 4 ekor uangnya Rp16 juta. Pembeli menunggu dengan mobil, begitu ayam diterima langsung di bawak ke arah Medan,”bilang seorang narasumber yang identitasnya tak mau dipublish.

Ditambahkan si narasumber lagi, kegiatan ilegal ini kerap terulang kepada barang sitaan berasal dari luar negeri yang diduga masuk secara ilegal.” Ayam yang dijual belikan masih pakai pin yang diterbitkan dari negara asalnya. Pin 39xx sampai 39xx. Nomornya berurut,” Terangnya, Sabtu (8/5/2026).

Sekitar tanggal 5 Februari lalu Karantina menggelar kegiatan pemusnahan namun diduga hanya belasan ekor saja ayamnya di musnahkan.

Sementara itu, Kepala Penangung Jawab Satpel Kantor Bandara Kualanamun, Orbita Royan Duha, ketika ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi membantah informasi terkait adanya jual beli ayam atau hewan hasil sitaan.

BACA JUGA..  Wujudkan 500 Hunian Layak di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi 

“Hal itu tegas saya bantah, tidak benar. Ada tiga lapis sistem pengaman secara ketaat yang diterapkan, tujuanya untuk menghindari terjadinya tindakan ilegal (jual hasil sitaan,red),”ucap Orbita.

Disebutkan tanggal 2 Febuari lalu, tim gabungan penegakan hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, serta BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sumatera Utara, mengamankan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi (pygmy) asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal.

Penindakan dilakukan dari sebuah gudang milik pelaku beralamat di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Selain mengamankan ratusan hewan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang saksi serta satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

BACA JUGA..  KA Tabrak Truk, Sopir Tewas

Berdasarkan informasi sementara, hewan-hewan tersebut masuk dari Thailand menuju Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur laut, kemudian dipindahkan ke truk dan dibawa ke kandang penampungan di Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga ayam bangkok impor sekitar Rp16 juta- Rp20 juta per ekor, tergantung umur, kualitas, dan rekam jejak pertarungan. Sementara itu, kambing pigmi impor dibanderol sekitar Rp20 juta – Rp23 juta per ekor. Untuk indukan full blood, harganya mencapai Rp25 juta – Rp30 juta per ekor.(Wan)

EDITOR : Putra