POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Medan Baru kembali menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di kawasan Jl. Starban, Gang Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, seorang pria berinisial Raju (49) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) sore itu dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi setiawan S.H.
Tidak lama berselang, tim bergerak menuju lokasi yang telah lama diduga menjadi sarang aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah transaksi terjadi dan barang bukti berpindah tangan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, tim kemudian menyisir area sekitar dan menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika. Sebagai bentuk tindakan tegas di lapangan, pada pukul 17.30 WIB, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat S.H M.H., memerintahkan pembakaran barak tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Operasi GSN ini melibatkan unsur lengkap mulai dari jajaran Polsek Medan Baru, Babinsa Kelurahan Polonia, hingga perangkat lingkungan setempat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam kondisi aman dan terkendali.
Kompol Bamban menegaskan akan terus melakukan langkah berkelanjutan, termasuk memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan aparatur lingkungan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Editor: Oki Budiman












