POSMETRO MEDAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Deli Serdang mengekspose pengungkapan Narkoba jenis shabu -shabu seberat 2 kg yang ditangkap Avsec Bandara Kualanamu bersama personel direktorat narkoba Polda Sumut.
Ekspose sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba yang sudah inkrah ini di laksanakan di halaman Kantor BNNK di Lubuk Pakam, dengan cara dibakar menggunakan mobil pemusnah khusus narkoba, Jumat(7/5/2026).
Kegiatan BNNK ini mengundang sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Deli Serdang diantaranya Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Syahputra, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, Kepala Avsec Bandara Kualanamu dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, Ketua MUI Deli Serdang dan pejabat lainnya.
Dalam ekspose, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon mengatakan kalau pihaknya menindak lanjuti penangkapan penyelundup Narkotika jaringan Internasional Malaysia – Aceh yang sebelumnya diamankan pihak Avsec Bandara Kualanamu dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 2 Kilogram.
” Kami masih berupaya mengembangkan jaringan pengedarnya yang diatas sebagai Daftar Pencarian Orang dan tidak akan berhenti sampai disini. Ini merupakan tangkapan yang dilakukan Avsec pada 18 April 2026 di Bandara Kualanamu, menurut pengakuan tersangka dia akan mengedarkan narkoba ini ke Kendari dan sebelumnya kurir ini juga sudah pernah bertransaksi,” ucap Kepala BNNK Deli Serdang.
Usai dilakukan pemaparan, barang bukti narkoba lalu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus setelah sebelumnya dilakukan uji keaslian barang bukti narkoba yang akan di musnahkan oleh sejumlah awak media yang mengikuti Ekspose.
Sebelumnya tersangka kurir sabu Syaiful Amnar (40) Warga Loksumawe Propinsi Aceh ditangkap petugas Avsec dan personel Direktorat Polda Sumut di terminal penumpang pesawat Bandara Kualanamu, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik dipres lalu dililitkan di badan tersangka guna mengelabui petugas Avsec yang melakukan pemeriksaan pada calon penumpang pesawat yang akan berangkat.
Tidak tahu secara pasti mengapa tersangka maupun barang bukti tidak dibawa ke Poldasu, namun didapat informasi Pimpinan Avsec menyerahkan ke BNNK Deliserdang.
Salah seorang petugas Avsec yang menghadiri pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 Kg sabu itu, mengakui bahwa pihak Avsec yang menyerah barang bukti tersebut ke BNNK Deliserdang.
Usai diamankan lalu ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu – Shabu itu selanjutnya diserahkan ke BNNK Deli Serdang guna proses lanjut. Turut diamankan barang bukti lain diantaranya
Shabu Seberat 1.992.34 Gram, 2 Unit HP, mata uang 2.481.000 rupiah, mata uang 800 real Kamboja, mata uang 20 Baht Thailand, mata uang 1 Ringgit Malaysia, 2 Lembar Boarding Pas Keberangkatan dengan nama Syaiful Amnar serta 4 buah Kartu ATM.
Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti narkoba pada tahun 2026, baru kali ini dilakukan BNNK Deliserdang seberat kurang lebih 2 Kg.
Berbeda dengan Polresta Deliserdang walaupun dalam pemusnahan tidak dihadiri oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seperti saat pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar pada 5 Maret 2026 yakni 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih sabu, 4.959,91 gram atau 4,9 Kg ganja dan sebanyak 450 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus gencar melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkoba.
Terbaru pada Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB di pintu keluar tol Lubukpakam berhasil mengamankan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.( Wan)
EDITOR : Putra











