Ditangkap di Hotel Kabanjahe, Pemilik 19 Paket Sabu Pindah Tidur

oleh
Pria berinisial BT bersama barang bukti narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial BT (32), warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (6/5/2026).

Penangkapan ini mengungkap dugaan kuat peredaran narkotika yang kembali menyasar wilayah penginapan sebagai lokasi transaksi terselubung.

BT diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya selama menginap di hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Samapta, piket fungsi, dan Unit I Satres Narkoba Polres Karo bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati tersangka.

Hasil penggeledahan mengejutkan. Petugas menemukan 19 paket sabu dengan total berat 3,11 gram, lengkap dengan alat hisap dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kamar hotel tersebut dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus distribusi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.

Ia juga memastikan bahwa tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Kamis (7/5).

BACA JUGA..  Rumah Bandar Sabu Digerebek, Kades Ikut Terjaring

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo, sekaligus menegaskan bahwa ruang gerak pelaku kian sempit di bawah pengawasan aparat dan partisipasi aktif masyarakat.

Editor: Oki Budiman