Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

oleh
Aksi demo mahasiswa di Kejagung RI.

POSMETRO MEDAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Nama Ade Jona Prasetyo menjadi sorotan setelah mencuat dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

Dalam aksinya, massa membawa spanduk yang menuntut korps Adhyaksa bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Ketua Umum PPMSU, Oza Hasibuan, menegaskan Kejaksaan Agung harus menunjukkan independensi dan keberanian dalam menindaklanjuti setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Fakta-fakta di persidangan sudah muncul, saksi telah memberikan keterangan. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Oza usai berorasi, kepada wartawan.

BACA JUGA..  Langgar Disiplin Pegawai, Enam ASN Deliserdang Dipecat

Selain mendesak Kejaksaan Agung, massa juga menyampaikan pesan kepada Pemerintah Indonesia agar tetap konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi tanpa intervensi politik.

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

Dalam keterangannya, saksi mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak di luar terdakwa, nama “Ade” dan “Jona” disebut dalam rangkaian kesaksian tersebut.

BACA JUGA..  3 WNI Ditangkap di Makkah

Penyebutan ini kemudian dikaitkan dengan Ade Jona Prasetyo.

Jaksa juga memaparkan dugaan aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari proyek yang tengah diperiksa dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara.

Kendati demikian, penyebutan nama dalam persidangan masih merupakan bagian dari pendalaman fakta hukum.

Hingga kini, status hukum Ade Jona Prasetyo belum ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa.(dyka.p)