POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkotika di wilayah wisata Berastagi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menangkap dua pria asal Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kamis (30/4/2026) dini hari.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial FP (46) dan FP (50), diringkus sekitar pukul 03.00 WIB melalui operasi penyamaran (undercover buy). Polisi yang menyamar sebagai pembeli mencurigai gerak-gerik keduanya sebelum akhirnya melakukan penindakan saat transaksi hendak terjadi.
“Ketika tersangka mencoba menyerahkan pil ekstasi yang dibungkus plastik, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, Senin (4/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 179 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna serta satu paket sabu seberat 4,36 gram. Selain narkotika, diamankan pula plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang menyasar wilayah Karo, termasuk kawasan Berastagi yang dikenal sebagai destinasi wisata. Aparat menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Karo guna pengembangan kasus. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga merambah kawasan wisata dan daerah penyangga.
Editor: Oki Budiman












