DPRD Gelar RDP Bersama Pemilik Lahan, Pemko Hanya Hargai Rp22 Ribu Sewa Lahan Selama 30 Tahun 

oleh
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis memimpin rapat bersama pemilik lahan dan BKAD) Pemko Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Senin (4/5/2026). 

POSMETRO MEDAN – Ketua Komis I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom terima keluhan warga Medan Polonia terkait masalah lahan yang dikuasai Pemko Medan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi. Reza Pahlevi mengaku prihatin karena Pemko Medan hanya menghargai Rp 22 ribu sewa lahan sejak 1975. Parahnya, Pemko Medan tidak pernah merespon keluhan warga.

Kondisi demikian terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis didampingi anggota Komisi Edi Saputra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik lahan Kirpal Singh yang dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Senin (4/5/2026)

Setelah menerima penuturan warga, Edi Saputra mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan warga. Namun kata Edi Saputra untuk memudahkan penyelesaian masalah, Kirpal Singh diminta untuk melengkapi alas hak dan data data pendukung.

“Silahkan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Masalah ini akan kita tindaklanjuti dan kita RDP kan kembali dengan mengundang pihak pihak yang berkompeten,” sambung Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis.

BACA JUGA..  Pegadaian Cabang CP Krakatau Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Sebelumnya masih dalam RDP, pemilik lahan Jl SD Inpres, lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Helvetia

Kirpal Singh mengutarakan, pada Tahun 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemko melalui Kepling untuk menyewa/kontrak lahan dijadikan gedung SD Inpres selama 30 tahun.

Setelah ada kesepakan, luas lahan sekitar 2.714 meter dibangun gedung sekolah dengan membayar sewa lahan sebesar Rp 22 ribu. “Namun setelah habis kontrak yakni 30 tahun. Hingga saat ini tidak ada ketidakjelasan dari pihak Pemko Medan,” ujar Kirpal Singh.

BACA JUGA..  Dewan Soroti Kinerja Bapenda Medan, Perolehan Penerimaan Pajak Parkir tak Rasional

Kirpal juga mengaku sudah berupaya ke Pemko Medan untuk mempertanyakan namun tidak pernah mendapat solusi. “Saya mau Pemko Medan ganti rugi lahan itu. Saya punya kepemilikan alas hak SK Camat,” sebutnya. (*)

Editor: Ali Amrizal