Dua Maling Burung Dibekuk, Dua Rekannya Kabur

oleh
Dua terduga maling telah diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Respon cepat laporan warga melalui layanan Call Centre 110 membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian berhasil diamankan aparat gabungan warga dan personel Polres Batu Bara di Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) III Ipda Muhammad Rizal HS setelah warga memergoki aksi pencurian burung peliharaan milik seorang warga bernama Supar. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS (24) dan MRD (23).

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sangkar burung.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan salah satu pelaku merupakan warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Sementara seorang lainnya berasal dari Emplasmen Kebun Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian burung di rumah warga dengan cara memanjat pagar rumah. Namun aksi mereka diketahui pemilik rumah,” ujar Pardamean Tamba.

BACA JUGA..  Surya Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT

Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian berlangsung saat suasana masih sepi. Kedua pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil burung peliharaan. Namun upaya tersebut gagal setelah pemilik rumah memergoki gerak-gerik mencurigakan para pelaku dan langsung berteriak maling.

Teriakan korban sontak mengundang warga sekitar berdatangan ke lokasi. Dalam situasi panik, para pelaku berusaha melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya lolos dari kejaran warga dan diduga melarikan diri ke arah perkebunan.

BACA JUGA..  Diduga Tak Berizin, Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas Tuai Sorotan: Warga Sebut Ada Ancaman dan Intimidasi

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengapresiasi kecepatan warga dalam memberikan informasi melalui layanan darurat 110 sehingga aksi pencurian dapat segera ditangani sebelum para pelaku melarikan diri seluruhnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan cepat Call Centre 110 sehingga aksi pencurian tersebut dapat segera ditangani,” tutup Pardamean Tamba.

Editor: Oki Budiman