POSMETRO MEDAN – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan sehat terus dilakukan DPRD Kota Medan. Salah satunya melalui Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke-VIII Tahun Anggaran 2026, dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd., M.I, di sejumlah titik di Kota Medan yakni Jalan Selebes Gang 12, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan; Gang Pinang Lor, Pendidikan Lingkungan III, Kelurahan Paya Pasir; Jalan Pancing V Gang Wasliyani, Lingkungan III, Kelurahan Besar; serta Jalan Bliton Barat, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Sabtu-Minggu (15-16/08/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Zulham menegaskan bahwa Perda KTR merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya mereka yang tidak merokok, anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat rentan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa Perda KTR bukan semata-mata bertujuan membatasi perokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di kawasan yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat lainnya.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang untuk merokok secara keseluruhan. Tetapi ada tempat-tempat tertentu yang memang harus bebas dari asap rokok karena menyangkut kesehatan dan hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan udara yang bersih,” ujar Zulham.
Ia menjelaskan, sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan kawasan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan Perda.
Zulham menekankan, larangan merokok di kawasan tersebut harus benar-benar dipatuhi. Menurutnya, tidak tepat apabila seseorang masih bebas merokok di rumah sakit, sekolah, tempat ibadah atau lokasi bermain anak yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan sehat.
“Jangan sampai ada orang merokok di dalam fasilitas kesehatan, di lingkungan sekolah, tempat ibadah maupun tempat anak bermain. Kita harus menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” tegasnya.
Selain masyarakat, Zulham juga mendorong pengelola fasilitas publik untuk ikut bertanggung jawab dalam penerapan KTR. Pemasangan tanda larangan merokok harus dibarengi dengan pengawasan dan teguran apabila ditemukan pelanggaran.
Ia menilai keberhasilan Perda KTR tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan serta menjaga kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Perda ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Kita ingin masyarakat memahami, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, ruang publik di Kota Medan bisa menjadi lebih sehat, nyaman dan aman bagi semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal












