POSMETRO MEDAN – Pelayanan kesehatan yang maksimal merupakan hak yang harus didapatkan seluruh masyarakat. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, aman dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan anggota DPRD Kota Medan H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, saat melaksanakan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke-VIII Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (16/8/2026).
Sosialisasi dilaksanakan di tiga lokasi yakni Jalan Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia; Jalan Karya Jaya, Gang Karya 14, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor; serta Jalan Pasar VII No. 176, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
Kasman mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan. Karena itu, keberadaan perda tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Baik dari sisi akses fasilitas kesehatan, kualitas pelayanan tenaga medis, ketersediaan obat maupun informasi mengenai hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang maksimal harus bisa dirasakan seluruh masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujar Kasman.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.
Selain pelayanan kuratif atau pengobatan, Kasman juga mendorong agar upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat terus diperkuat. Dengan demikian, pembangunan kesehatan tidak hanya dilakukan ketika masyarakat sudah sakit, tetapi juga melalui berbagai langkah preventif.
“Kita ingin masyarakat mengetahui haknya. Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, mudah dan maksimal. Pemerintah harus hadir memastikan hal itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal












