Pelaku Curas Lukai Pasutri Berhasil Dibekuk 

oleh
AR alias Rojab bersama barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Hampir tujuh bulan bersembunyi, pelarian AR alias Rojab (23), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya terhenti. Ia ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami istri di Dusun Suka Rame.

Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat menangkap AR pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Tanjung Medan. Penangkapan ini mengakhiri pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya berhasil melarikan diri setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pasangan suami istri sedang berada di rumah ketika tiba-tiba mendengar suara batu dilempar ke arah atap.

Awalnya, suara tersebut tidak dihiraukan. Namun suasana berubah mencekam ketika terdengar ketukan di pintu depan rumah disertai panggilan, “Bang, Bang.”

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pengedar Sabu Warga Desa Lawe Loning Gabungan

Sang suami kemudian bangun dan membuka pintu sambil membawa telepon seluler. Tak lama kemudian, istrinya, Linda Juwita (31), mendengar teriakan meminta pertolongan.

Linda bergegas keluar rumah. Betapa terkejutnya ia melihat suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kondisi kepala terluka.

Saat hendak memberikan pertolongan, pelaku diduga langsung menyerang Linda menggunakan sekop. Senjata tersebut diayunkan lebih dari tiga kali ke arah kepala korban.

Linda sempat berupaya menerangi wajah pelaku menggunakan cahaya telepon selulernya. Namun, upaya itu justru membuat telepon seluler miliknya dirampas pelaku sebelum pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Akibat serangan brutal tersebut, suami Linda mengalami empat luka robek di bagian kepala. Luka terparah terdapat di bagian belakang atas kepala.

BACA JUGA..  Gudang Dibobol, 34 Tabung Gas Raib, Dua Pencuri 'Gol'

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis membenarkan penangkapan AR.

“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Ilham saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (16/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi dan faktor ekonomi.

Pelaku disebut menyimpan sakit hati setelah sebelumnya ditegur ketika mengambil brondolan kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan,” kata Ilham.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batu, sepasang sandal Adidas, sebuah martil, kotak telepon seluler OPPO Reno8 dan OPPO A3X, serta satu unit telepon seluler OPPO A3X.

BACA JUGA..  Terekam dalam Informasi Viral, Terduga Pencuri Kabel Akhirnya Diamankan

Sementara telepon seluler OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku turut diambil saat kejadian disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memburu barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik masih memeriksa tersangka, serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU,” tutur Ilham.

Editor: Oki Budiman