Satres Narkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 13,18 Gram

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba polres agara berhasil menangkap B (36) pengedar sabu bersama barang bukti 13, 18 gram.

Warga Desa Uning Pune kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues ini, eibekuk  di Desa Bukit Bakhu kecamatan Ketambe kabupaten Agara, pada hari Kamis (15/5).

Kapolres Agara AKBP Yulhendri, melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi Sabtu (16/5) kepada posmetromedan mengatakan Penangkapan bermula Dari laporan warga bahwa di lokasi Desa Bukit Bakhu dikebun sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA..  Pembangunan Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Bermaterial Galian C Ilegal

Anggota satres narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap M sesampai di lokasi anggota melihat M sedang duduk bersama B saat anggota melakukan penggeledahan M langsung memberi

memberikan 1 kaleng rokok merek gudang garam warna merah yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu kepada anggota kepolisian.

kemudian anggota satres narkoba melihat B berdiri dan akan mencoba melarikan diri maka anggota kepolisian langsung memegang tangan  B, sehingga M berhasil melarikan diri.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

kemudian B mengatakan kepada anggota kepolisin bahwa sabu itersebut tidak ada kaitannya dengan saya B mengakui melihat bahwa M menjual sabu.

berdasarkan keterangan anggota opsnal pada saat melakukan penangkapan  bahwa B tersebut ada menggunakan narkotika jenis sabu dengan  M akan tetapi  B tidak mengakui sehingga  B beserta barang bukti 13, 18 gram sabu,satu buah kaleng rokok merek gudang garam warna merah,empat) lembar tiau warna putih,satu buah plastik asoy warna putih sudah kita amankan kepolres Agara guna dilakukan. Penyidikan lebih lanjut,”sebut kasat narkoba Iptu Yose Rizaldi

BACA JUGA..  Pembangunan Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Bermaterial Galian C Ilegal

.(Zal)