Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dituntut 3,5 Tahun Penjara

oleh
Teks foto : Desiska Br Sihite alias Siska saat menjalani sidang di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Terdakwa bernama Desiska Br Sihite alias Siska (35) selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) dituntut penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, karena melakukan penipuan senilai Rp758 juta.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas JPU Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/4).

JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu terbukti melakukan pidana penipuan terhadap korban bernama Alexander.

BACA JUGA..  Pesta Malam Berujung Penangkapan, 27 Pengunjung THM Positif Narkotika

“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer,” kata Risnawati Ginting.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian, dalam perkara ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, dan perkara ini menarik perhatian masyarakat umum.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Risnawati.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (10/4), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok hari dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Lucas.

Kasus ini bermula pada Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian, pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

BACA JUGA..  Dua Pria Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi Siap Edar

Terdakwa juga mengaku dekat dengan sejumlah artis, meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp 758.400.000 atau Rp758 juta lebih.

Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa.

 

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman