POSMETRO MEDAN – Dua pria mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang setelah ditangkap petugas usai pulang membeli sabu – sabu. Tersangka yang sudah ditunggu petugas ditangkap di simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Senin 13/7/2026 kemarin.
Informasi disampaikan pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang, Rabu 22/7/2026 menyebutkan kalau dua tersangka kedapatan menyimpan sabu sabu dari penangkapan dilakukan tim opsnal usai mendapat laporan dari masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Awalnya Petugas menangkap seorang pria berinisial A (36) sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Dari hasil interogasi awal, Pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang dimaksud di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku. Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkas Kompol Fery.( Wan)
EDITOR : Putra












