Penutupan Diskotek Blue Night Didukung DPRD Langkat

oleh
DPRD Langkat menerima aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu, Selasa (21/7/26) di Gedung DPRD Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- DPRD Langkat menyatakan sikap mendukung penutupan tempat hiburan malam Blue Night di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai.

Sikap tersebut disampaikan saat menerima aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/7/2026).

Dukungan DPRD terhadap penutupan Blue Night didasarkan pada proses penegakan aturan yang telah berjalan, bahwa tempat hiburan malam yang pada awalnya mengantongi izin sebagai tempat karaoke itu telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga (SP3), dinilai telah memenuhi tahapan administratif untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun dilokasi, menjelaskan Pemkab Langkat telah mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya.

BACA JUGA..  Gerak Cepat Bobby Nasution, Nelayan hingga Masjid Al Uswah Dapat Bantuan

Menurutnya, Pemkab Langkat telah menyampaikan surat kepada Pemprov Sumut, mengingat perizinan operasional tempat usaha tersebut kewenangan pemerintah provinsi.

Sebelum diterima untuk berdialog di ruang rapat DPRD, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu terlebih dahulu berorasi di depan gerbang Kantor DPRD Langkat. Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah segera menutup dan membongkar Diskotek Blue Night.

Para demonstran menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka juga menyampaikan dugaan lokasi tersebut menjadi tempat praktik maksiat dan penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu, massa meminta pemerintah segera menindaklanjuti penerbitan SP3 dengan melakukan pembongkaran.

BACA JUGA..  Upaya Tiorita Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

Dalam dialog bersama pimpinan dan anggota DPRD Langkat, perwakilan Aliansi Mahasiswa kembali mempertanyakan lambannya proses penindakan terhadap Blue Night. Mereka meminta Pemkab Langkat segera mengambil langkah konkret agar proses penutupan tidak berlarut-larut.

Di pertemuan tersebut beberapa anggota dewan juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Langkat karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan DPRD memiliki komitmen yang sama dengan mahasiswa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penegakan peraturan daerah.

BACA JUGA..  Perkuat Demokrasi, Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu Langkat

Ia meminta Satpol PP Langkat bertindak tegas sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sribana.

Di akhir pertemuan, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat menegaskan akan terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran Diskotek Blue Night sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah mereka sampaikan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala