Disaat CSR Mobil Dinas Rp517 Disorot, Wadir RSUD Amri Tambunan Keluar dari Satreskrim Polresta Deli Serdang

oleh

POSMETRO MEDAN – Wakil Direktur (Wadir) RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Prana Jaya, S.Kep., Ner terlihat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (4/9/2026).

Kedatangan Wadir tersebut menjadi pertanyaan publik, mengingat saat ini RSUD Amri Tambunan tengah disorot terkait Corporate Social Responsibility (CSR) mobil Mitsubishi Destinator Ultimate untuk mobil dinas Direktur RSUD Amri Tambunan senilai kurang lebih Rp487 juta – Rp517 juta dari Bank Mega Syariah (BMS).

Selain itu juga beberapa pejabat diduga mendapat fasilitas voucher belanja tersebut berkaitan dengan penempatan dana RSUD Amri Tambunan diperkirakan kurang lebih miliar rupiah di BMS.

BACA JUGA..  Wagub Sumut Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias, Angkat Ekonomi dan Pariwisata

Saat dikonfirmasi wartawan terkait maksud kedatangannya, Prana Jaya hanya menjawab singkat.

“Ngantar obat,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan halaman Satreskrim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan penggunaan dana CSR untuk fasilitas pejabat ini mendapat kritik dari Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Deliserdang, Dharma Syahputra Purba.

Menurut Dedek Purba, sapaan akrabnya, penggunaan CSR untuk mobil dinas adalah “salah sasaran esensi”.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan-Berastagi untuk Wisatawan

“UU No. 40/2007 dan PP No. 47/2012 menegaskan CSR wajib untuk program sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Mobil dinas Direktur tidak langsung berdampak ke masyarakat,” kata Dedek Purba, Rabu (12/8/2026)

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.

“Ini rawan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia (BI) bisa memberi sanksi ke Bank Mega Syariah mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Karena CSR bank diatur di POJK,” tegas Dedek.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Bersama DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Dari sisi hukum pidana, Dedek juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melihat dugaan potensi Korupsi/Penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang ‘Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara’.

“Jangan sampai CSR yang harusnya untuk rakyat malah jadi fasilitas pejabat,” ujarnya.

Dedek menambahkan, tidak menutup kemungkinan masuk juga Gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor jika CSR itu dianggap “pemberian” ke pejabat dan tidak dilaporkan ke KPK.( Wan)

EDITOR : Putra