Fraksi PSI DPRD Medan Setuju Usulan Perubahan Perda, Tekankan Program Kemiskinan Lebih Tepat Sasaran

oleh
Anggota Fraksi DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (7/9/2026).

POSMETRO MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyampaikan sangat setuju dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan Perda tersebut.

Fraksi PSI berharap dengan perubahan Perda bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (7/9/2026).

Menurut Henry Jhon Hutagalung, dengan perubahan Perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA..  Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, Syaiful Ramadhan Desak Pemko Revisi Perda Kepling

“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” sebutnya.

Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Untuk itu kata Henry Jhon, pihaknya menekankan beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan. Seperti persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah sehingga prograam kemiskinan lebih tepat sasaran.

BACA JUGA..  Budaya Tertib Harus Dibangun di Kota Metropolitan

Selanjutnya dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan dan partisipasi masyarakat.

“Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusaan bansos,” katanya.

Sedangkan untuk alokasi anggaran kemiskinan, Fraksi PSI meminta Pemko Medan mengalokasikan sebesar 15% AOBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Agar program pemberdayaan masyarakat harus diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja.

“Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri
di atas kaki sendiri,” tandasnya.

BACA JUGA..  Jual Sabu Rp100 Ribu ke Polisi Nyamar, Ginting Diciduk

Diakhiir pandangannyaa Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik, tetapi harus
menjadi prioritas kebijakan publik. fraksi psi mendukung perubahan perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. (*)

Editor: Ali Amrizal