POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IX Tahun Anggaran 2026, dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Medan, yakni Jalan B. Katamso Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun; Jalan Ringroad Pasar I Gang Beo, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang; Jalan Karya Jaya Nomor 248, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor; serta Jalan Mustafa 3, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu-Minggu (5-6/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Ramadhan menekankan pentingnya pelaksanaan pelayanan kesehatan yang baik, mudah dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Menurutnya, jangan sampai ada warga Medan yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi justru tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.
“Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Jangan ada warga yang tidak terlayani,” tegas Syaiful.
Ia juga menyoroti keberadaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai menjadi salah satu terobosan dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Syaiful mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak lagi mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya dengan mempermasalahkan status kepesertaan maupun tunggakan BPJS Kesehatan.
“Medan yang saat ini sudah memiliki program UHC, rumah sakit jangan lagi mempermasalahkan BPJS, termasuk tunggakan BPJS. Warga Medan punya hak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, UHC merupakan salah satu bentuk terobosan Pemerintah Kota Medan dalam memberikan kemudahan akses kesehatan kepada masyarakat.
Ia mengibaratkan program UHC sebagai “bypass birokrasi”, karena diharapkan dapat memangkas berbagai hambatan administratif yang selama ini berpotensi membuat masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan.
“UHC itu program terobosan dalam pelayanan kesehatan di Medan, ibaratnya program bypass birokrasi,” katanya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini, Syaiful berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam bidang kesehatan.
Di sisi lain, ia juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan mengedepankan kepentingan masyarakat. (*)
Editor: Ali Amrizal











