Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Zulham Efendi : Warga Harus Pahami Hak dan Kewajibannya

oleh
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi saat sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

POSMETRO MEDAN – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan disejunlah lokasi diantaranya di Jalan Kota Cina Lingkungan 09, Gg.Bestari Kel. Paya Pasir, Jalan Pancing 1 Gang. Manggis Kel. Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Cingwan Paya Bakung, Kel.Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan TM Pahlawan Kel. Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu dan Minggu (5-6/9/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengharapkan sosialisasi perda ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Dorong Rico Waas Minimalisir Biaya Operasional BRT

“Pemahaman terhadap peraturan daerah sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum serta tujuan dari penerapan pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Dijelaskannya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada prinsipnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami kewajibannya sekaligus mengetahui hak-haknya,” ujar Zulham.

BACA JUGA..  Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sosialisasi dan memberikan pelayanan perpajakan yang mudah, transparan serta akuntabel kepada masyarakat.

Menurut Zulham, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat dari kontribusi yang diberikan melalui pembayaran pajak daerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajibannya membayar pajak, tetapi tidak memahami peruntukan dan manfaatnya. Pemerintah juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” katanya.

BACA JUGA..  Warga Dapil IV Keluhkan Jalan, Banjir Hingga Bansos

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 ini, Zulham berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Kota Medan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan dan perpajakan daerah kepada DPRD Kota Medan.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang ditemui di lapangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal