POSMETRO MEDAN – Penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menjadi sorotan publik setelah diduga kerap digunakan di jalan umum tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Temuan tersebut mencuat setelah tim Posmetromedan.com menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dari hasil pantauan, sepeda motor dinas jenis matik yang digunakan sebagai kendaraan operasional kepala desa tampak tidak dilengkapi plat nomor, baik di bagian depan maupun belakang, saat berada di jalan raya.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keteladanan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.
“Sebagai pemimpin desa, seharusnya memberikan contoh yang taat aturan. Kalau kendaraan dinas dipakai tanpa plat nomor, tentu masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum,” ujar seorang warga Huta Dame yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kades Tunjukkan Bukti Pajak
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Huta Dame, Kepala Desa Ramses Simanjuntak membenarkan kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas desa. Sebagai penjelasan, ia menunjukkan fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menurutnya menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi.
Namun demikian, bukti pembayaran pajak tidak menggantikan kewajiban memasang TNKB pada kendaraan yang dioperasikan di jalan umum.
Mengacu pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari persyaratan administratif kendaraan yang harus dipenuhi oleh seluruh pengguna jalan tanpa membedakan status jabatan.
Pejabat Publik Harus Menjadi Teladan
Pengamat kebijakan publik menilai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari integritas penyelenggara pemerintahan. Kendaraan dinas yang dibeli menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut tidak dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap penggunaan aset negara oleh aparatur pemerintah.
Warga Minta Pemkab dan Polres Bertindak
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Toba, serta Satuan Lalu Lintas Polres Toba melakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangan masing-masing.
Warga berharap seluruh kendaraan dinas milik pemerintah desa dipastikan memenuhi ketentuan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum digunakan di jalan umum, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Huta Dame telah memberikan penjelasan mengenai status administrasi kendaraan melalui bukti pembayaran pajak. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Toba maupun Pemerintah Kabupaten Toba terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.(DM)
EDITOR : Putra












