POSMETRO MEDAN – Sudah habis pengeluaran sarapan makan dan operasional lainnya, Pemkab Deli Serdang yang sudah menerjunkan 300 orang lebih personel Satpol PP, Dishub, trantib Pemkab, Kecamatan dan puluhan anggota Polri untuk melakukan eksekusi penghuni ruko Delimas Lubuk Pakam gagal di eksekusi, Rabu 22/7/2026.
Pasalnya niat Pemkab itu mendapat perlawanan keras dari para pedagang dan sejumlah orang yang melakukan pembelaan terhadap pedagang penghuni ruko yang hendak digusur paksa.
Pertengkaran tegang dan aksi dorong juga sempat terjadi antara petugas eksekusi dengan para pedagang dan massa pendukungnya. Mencegah bentrokan semakin membesar petugas mengurungkan niat melakukan pengusiran paksa dengan mengosongkan ruko ruko yang masih ditempati penyewa.
Konflik antara pedagang yang menyewa ruko dengan Pemkab Deli Serdang yang menghak in ruko setelah masa kontrak HBG Pengelola Plaza Delimas sebelumnya habis sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Berbagai aksi penolakan oleh pedagang juga dilakukan dengan mendemo kantor Bupati hingga Kantor DPRD Deli Serdang.
“Eksekusi gagal hari ini karena ada perwananan dari pedagang yang menempati ruko juga dibantu sejumlah warga pembelanya. Padahal sudah habis juga ratusan bungkus nasi makan siang dan sarapan pagi, belum lagi biaya bantuan pengamanan dan sarana pendukung lain. Rugi juga anggaran,” ucap Salah seorang petugas eksekusi.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, S.H dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses kesepakatan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para pedagang di Gedung Delimas telah selesai dan disepakati oleh para pihak.
“Ketentuan HGB itu mengikuti peraturan pemerintah, kontrak awal diberikan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara bertahap hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku dan perjanjiannya sudah selesai makanya diminta para pedagang yang bertahan mengosongkan ruko Delimas,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang Delimas, Mardi Sijabat menyebutkan masalah ini dalam gugatan berjalan di pengadilan dan Pemkab tidak punya hak melakukan eksekusi karena eksekusi itu adalah peran pengadilan sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
” Eksekusi dilakukan Pemkab ini melanggar hukum tidak ada hal pemkab melakukan eksekusi sengeketa karena itu hak pengadilan sesuai Undang Undang berlaku di Republik Indonesia. Meskipun telah tercapai kesepakatan, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran terhadap dokumen dan format perjanjian, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh isi perjanjian telah sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi para pedagang,”Pungkasnya. ( Wan)
EDITOR : Putra












