POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Komisi 4 , Lailatul Badri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memeriksa dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.
“Untuk persoalan restoran Lembur Kuring yang hingga kini belum mengantongi dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kita minta pihak DLH Kota Medan agar lebih trasparan dan terbuka. Jangan ada ditutupi, bila memang tidak izin harus diberikan sanksi tegas. Jadi sangat kita sayangkan lemah kinerja DLH Kota Medan,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dikatakan, wanita yang akrab disapa Lela pihaknya saat akan membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat ( RDP) untuk persoalan restoran Lembur Kuring dan beberapa restouran lainya.
“Kami bersama pimpinan Komisi 4 DPRD Kota Medan telah sepakat akan membuat jadwal RDP terkait persoalan restoran Lembur Kuring dan restoran lainnya. Perlu juga kami tegas agar dalam RDP ini Kadis DLH Kota Medan Melvi Marlabayana hadir termasuk pemilik Restoran Lembur Kuring. Dan ini tidak boleh diwakilkan jika saudari Melvi Marlabayana tidak hadir kami minta nantinya ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan,” tegas Lela.(*)
Editor: Ali Amrizal












