POSMETRO MEDAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tanjung Pura setelah keluhan warga terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, viral di media sosial.
Dua gubuk yang diduga menjadi tempat pesta sabu akhirnya dibongkar dan dibakar hingga rata dengan tanah, Senin (20/7/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, mengatakan tindakan tegas itu dilakukan usai personelnya menyisir sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi, polisi menemukan sebuah gubuk lengkap dengan kursi, meja, serta kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu.
Tanpa menunggu lama, bangunan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai sarang narkoba.
“Untuk gubuk-gubuk yang dipakai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di sana langsung kami musnahkan dengan cara dibakar,” tegas Mimpin, Selasa (21/7/2026).
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke titik lain di tengah perkebunan kelapa sawit. Hasilnya, petugas kembali menemukan sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah klip plastik kosong dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga merupakan perlengkapan penyalahgunaan narkotika.
Gubuk kedua itu pun dibongkar dan dimusnahkan agar tidak lagi menjadi tempat aktivitas para pelaku narkoba.
Langkah tegas tersebut mendapat perhatian masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menutup ruang gerak para pelaku serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Editor: Oki Budiman












