Dua Pembobol Warung Lansia Ditangkap Kurang Sejam

oleh
Dua pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Gerak cepat ditunjukkan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo. Kurang dari satu jam setelah diduga membobol warung milik seorang lansia berusia 71 tahun di Desa Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, dua pria pengangguran berhasil diringkus pada Minggu (19/7/2026) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JS (22), warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan RJS (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan usai korban melaporkan aksi pencurian yang menguras uang tunai dan barang dagangan miliknya.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, mengatakan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dalam waktu singkat.

JS lebih dulu ditangkap di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB. Tak berselang lama, RJS juga dibekuk di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Peristiwa pencurian diketahui saat korban pulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah yang sekaligus menjadi warung, korban mendapati barang dagangannya berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok dan uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di laci meja telah raib.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

“Korban juga menemukan papan kamar mandi rumah dalam kondisi rusak. Diduga bagian itu dijadikan akses masuk oleh pelaku sebelum menggasak isi warung,” ujar AKP Hizkia, Selasa (21/7/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan untuk membobol bangunan saat beraksi.

Kini kedua terduga pelaku telah ditahan di Polres Karo untuk menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA..  Silpa Pemkab Deliserdang Tahun 2025 Capai Rp 787 Miliar Tak Terserap Maksimal

Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam hitungan kurang dari satu jam menjadi bukti respons cepat jajaran Satreskrim Polres Karo dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya terhadap korban lanjut usia.

Editor: Oki Budiman