POSMETRO MEDAN – Pelarian M Ari alias Lecit (22) akhirnya berakhir di tangan personel Polsek Tanjung Morawa.
Pria yang bekerja serabutan itu ditangkap setelah diduga membobol dan mencuri mesin cuci milik seorang warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) di kawasan Dusun IX Desa Limau Manis, setelah polisi mengantongi informasi mengenai keberadaan pelaku.
Korban dalam kasus ini adalah Sukma Dewina Jawak (45), warga Pasar XIV Dusun IX Desa Limau Manis. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban bersama suami dan anaknya tidur di tempat usaha mereka di Gang Sablon, Dusun IX. Keesokan paginya, ketika hendak mencuci pakaian, korban terkejut mendapati mesin cuci miliknya sudah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan laporan polisi Nomor: LP/258/VII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Informasi keberadaan Lecit kemudian ditindaklanjuti dengan cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Sudah kita amankan,” singkat Jonni.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor: Oki Budiman












