POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Ghazali Rahman menyebut kordinasi proyek internet di Dinas Kominfo harus “satu arah” ke Wali Kota Tebingtinggi.
Pernyataan itu terlontar saat Ghazali Rahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Senin (20/7/2026).
“Tadi Saudara bilang harus kordinasi “satu arah”, maksudnya “satu arah” kemana?” tanya JPU di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.
“Maksud saya kordinasi “satu arah” ke Wali Kota (Tebingtinggi),” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Sidang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang diadili adalah Nur Erdian, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.
Di hadapan majelis hakim, Ghazali Rahman memperkenalkan dirinya sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Ghazali mengungkapkan bahwa saat proses penganggaran proyek berlangsung, dirinya juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya selaku PA dan PPK. Tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Saat itu saya meminta Kabid yang mengurusnya,” ujarnya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menggali pengetahuan saksi mengenai proyek jaringan internet yang menjadi pokok perkara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis proyek karena dirinya baru menjabat di pertengahan proses kegiatan.
“Untuk teknis, saya tidak tahu karena saat itu saya menjabat di pertengahan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan sekitar 12 orang saksi yang diajukan oleh jaksa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa pada Rabu (8/7/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyebut Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap.
Sedangkan, Heny Afrianti dari PT Whiz Digital didakwa sebagai pihak pemberi suap dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Oki Budiman












