POSMETRO MEDAN – Saksi ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Ronald Sianturi, menegaskan bahwa keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di luar bidangnya sebagai perantara penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak dibenarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.
Sidang dengan terdakwa Nur Erdian, yang disebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir, Ronald juga mengungkapkan bahwa tidak terdapat kesepakatan maintenance cost atau biaya pemeliharaan dalam kontrak pengadaan jaringan internet tersebut.
Menurut Ronald, secara umum format kontrak pengadaan telah sesuai. Namun, apabila terdapat komponen biaya pemeliharaan, hal tersebut semestinya terlebih dahulu dituangkan dalam adendum kontrak.
“Secara umum bentuk (format) kontrak sudah tepat. Kecuali ada di adendum kontrak, maka item maintenance cost baru dapat dibenarkan,” kata Ronald dalam persidangan.
Proses Tawar-Menawar Harus Tercatat dalam Sistem
Ronald juga menyoroti mekanisme tawar-menawar dalam pengadaan melalui e-katalog.
Ia menilai proses tersebut semestinya dilakukan melalui sistem sehingga seluruh tahapan penawaran dapat tercatat dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh penyedia.
“Histori tawar-menawar seharusnya by system supaya memberi rasa keadilan bagi penyedia lain yang juga ikut dalam lelang tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak adanya histori penawaran barang dan jasa dalam sistem apabila terjadi proses lobi atau tawar-menawar di luar sistem dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Seandainya ada maintenance cost di dalam histori sistem tersebut, tentu akan dituangkan dalam kesepakatan adendum kontrak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ronald menegaskan bahwa proses pengadaan tidak membutuhkan perantara, termasuk apabila pihak tersebut merupakan ASN yang berada di luar bidang terkait.
“Apabila ada ASN lain di luar bidangnya yang menjadi perantara penyedia, itu tidak dibenarkan oleh Perpres, karena kehadiran perantara mutlak tidak diperlukan,” sambung Ronald.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pada sistem pengadaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang berhak mengklik sistem adalah PPK. Sebab, dia yang bertanggung jawab menentukan penyedia jasa pengadaan, apakah sudah terpenuhi kebutuhan atau tidak,” jelasnya.
Hakim Pertanyakan Pemilihan Penyedia
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tampak aktif menggali keterangan Ronald, khususnya mengenai mekanisme pemilihan penyedia ketika terdapat perbedaan kapasitas dan harga yang ditawarkan.
Majelis hakim mempertanyakan, apabila terdapat sejumlah penyedia dengan kapasitas dan harga yang bervariasi, penyedia mana yang seharusnya dipilih oleh pemberi kerja.
Ronald menjelaskan, pemilihan penyedia harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sekaligus aspek efisiensi.
Dengan demikian, keputusan pengadaan tidak semata-mata didasarkan pada harga, tetapi juga harus memastikan kebutuhan barang atau jasa yang dibutuhkan benar-benar terpenuhi.
JPU Bacakan Keterangan PT WhiZ Digital Berjaya
Selain menghadirkan saksi ahli, JPU dalam persidangan yang sama juga membacakan keterangan dari pihak PT WhiZ Digital Berjaya.
Dalam keterangan tersebut, pihak perusahaan pada intinya menyatakan tidak memperoleh imbalan selain gaji yang diberikan oleh perusahaan.
Keterangan saksi ahli dan pembacaan keterangan pihak perusahaan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Oki Budiman











