Fraksi NasDem Bongkar Kebobrokan Dinkes, Peserta BPJS PBI Meninggal Iuran Tetap Dibayar

oleh
Sidang paripurna DPRD Humbahas.

POSMETRO MEDAN – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), membocorkan adanya pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi penerima bantuan iuran (PBI) meskin sudah meninggal dunia, oleh Dinas Kesehatan.

Selain, menyoroti besaran belanja pegawai Rp 89,73 Miliar atau mencapai diangka 38,88 persen yang dinilai telah melewati batas maksimal 30 persen.

Kebobrokan ini terbongkar, pada pandangan umum Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Normauli Simarmata dalam sidang rapat paripurna DPRD Humbahas terhadap nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, Senin (06/07/2026).

Fraksi NasDem mengatakan, selama 27 tahun, ternyata Pemerintah Humbahas dalam hal ini Dinas Kesehatan terus membayar iuran jaminan kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS untuk 231 peserta yang dikategorikan telah meninggal dunia hingga menghabiskan uang negara mencapai Rp 62,63 juta.

Selain itu, sebanyak 590 peserta yang tidak padan dengan data Dukcapil senilai Rp 96,81 juta, dan 126 peserta anomali, termasuk data yang janggal, nama bayi Ny Fulan dengan anggaran habis Rp 22,87 dengan total anggaran mencapai Rp 119,67 juta. Dan, temuan itu juga merupakan hasil pemeriksaan BPK.

” Ini lah kalimat yang seharusnya membuat kita semua diruangan ini tertunduk malu. Sebagian dari mereka telah wafat sejak tahun 1998, namun iuranya tetap mengucur, bulan demi bulan, tahun demi tahun hingga 2025. Kemana uang iuran atas nama-nama orang yang sudah didalam kubur itu mengalir, siapa yang tercatat menikmati layanan atas nama mereka yang telah tiada, orang yang meninggal tidak mungkin berobat,” ujar Fraksi NasDem.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diciduk di Hotel, Pemasok Diburu

NasDem juga meluapkan kekesalan pada kebobrokan Dinas Kesehatan. Sebab, kebobrokan itu juga hasil pemeriksaan BPK yang telah menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah memverifikasi dan merekonsiliasi data tagihan BPJS.

Bahkan, tidak memiliki basis data kependudukan untuk menguji siapa yang masih hidup, dan siapa yang sudah wafat.

” Tagihan diterima bulat-bulat, dibayar bulat-bulat selama puluhan tahun tanpa satu kali pun dicocokkan. Ini bukan human error semalam, ini kegagalan sistemik yang dibiarkan mengakar lintas tahun anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, untuk belanja pegawai yang mencapai Rp 89,73 Miliar atau di angka 38,88 persen yang dinilai telah melewati batas maksimal 30 persen.

Fraksi NasDem mengatakan, bahwa belanja pegawai diangka itu telah mengangkangi peraturan perundangan-undangan nomor 1 tahun 2022, dimana batas belanja pegawai maksimal 30 persen. Apalagi, hal itu juga merupakan hasil pemeriksaan BPK.

Angka itu lagi, kata Fraksi NasDem, ternyata terus melonjak drastis sejak mulai dari tahun 2023, 2024 hingga 2025.

” Belanja pegawai terus menanjak, tahun 2023, 32,58 persen, tahun 2024, 34,79 persen, di tahun 2025, 38,88 persen,” sebut NasDem.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

Sementara, lanjut Fraksi NasDem, dari angka belanja pegawai, belanja infrastruktur pelayanan publik menurun.

” 28,25 persen tahun 2023, 24,91 persen tahun 2024, 16,47 persen tahun 2025,” bebernya.

” Dalam tiga tahun porsi aparatur naik, porsi untuk rakyat justru dipangkas separuh. Jumlah PPPK pun melonjak dari 182 orang menjadi 1.054 orang dalam kurun waktu yang sama. Ini adalah pilihan kebijakan yang secara sadar menomor duakan rakyat,” ujarnya.

Fraksi NasDem menilai, bahwa Pemerintah Humbahas lebih sibuk membiayai dirinya sendiri dari pada melayani rakyat yang membiayainya.

” Sanitasi disekolah berada dalam kondisi yang jauh dari layak, toilet rusak, air tidak mengalir, fasilitas yang tidak manusiawi bagi anak-anak kita,” bebernya.

” Temuan lapangan ini bukan isapan jempol, inilah wajah nyata dari belanja publik yang hanya 16,47 persen. Ketika anggaran aparatur berlimpah melampaui batas hukum, anak-anak Humbang justru bersekolah diruang yang sanitasinya memalukan,” kesal Fraksi NasDem.

• Oloan : Pemerintah Kabupaten Telah Melaksanakan Verifikasi

Terpisah, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mengatakan, bahwa pemerintahnya telah melaksanakan verifikasi dan validasi data peserta bersama BPJS yang telah meninggal dunia, peserta anomali serta peserta yang belum padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

Menurut Oloan, sebagai tindak-lanjut atas hasil verifikasi tersebut, kelebihan pembayaran iuran akan dikompensasikan pada pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk bulan Agustus tahun 2026.

BACA JUGA..  DPC PDI-P Deli Serdang Gelar Musancab VI, Indra Silaban Ketua PAC Lubuk Pakam

Sementara, untuk postur belanja pegawai melewati batas perundang-undangan maksimal 30 persen, Oloan hanya menyampaikan, bahwa penyebabnya atas kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD).

Menurut Oloan, bahwa akibat kebijakan transfer ke daerah mengakibatkan penurunan total belanja APBD sehingga meningkatkan persentase belanja pegawai.

Selain itu, kata Oloan, belanja pegawai merupakan belanja bersifat wajib dan mengikat.

Pun demikian, kata Oloan, sebagai tindak-lanjut pemenuhan proporsi belanja pegawai tersebut, Pemerintahnya akan melaksanakan penyesuaian struktur APBD secara bertahap sampai tahun 2030.

” Sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI, pada prinsipnya memberikan masa transisi dalam penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai,” kata Oloan.

Menurut Oloan, bahwa upaya tersebut akan didukung melalui pengendalian belanja pegawai termasuk moratorium penerimaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan denhan tetap memperhatikan kebutuhan publik, kondisi pegawai dan kemampuan keuangan daerahm

Hal itu disampaikan Oloan, pada nota jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Ranperda nomor 6 tahun 2016, dan Ranperda tentang perubahan atas nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.ds

EDITOR : Putra