Motor Atlet Renang Disabilitas Kembali, Penggelap dan Penadah Dibekuk Polisi

oleh
Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Nasib pahit dialami atlet renang disabilitas Sumatera Utara, Fadli Ramadhan (26). Sepeda motor Honda Beat miliknya yang dititipkan kepada seorang teman justru digelapkan dan digadaikan hanya seharga Rp1 juta demi membeli telepon genggam.

Pelaku, Tomy Fahri (38), bersama penadahnya, Eka Junaidi (54), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, menjelaskan peristiwa bermula saat Fadli, warga Kisaran Timur, menitipkan sepeda motornya kepada Tomy pada Selasa (7/7/2026) karena hendak pulang kampung. Motor tersebut dititipkan di Warkop Kumis, Jalan Air Bersih, tempat Tomy bekerja sebagai juru parkir.

BACA JUGA..  Arena Judi Dadu Batu Goncang Dibongkar, Pria 51 Tahun Diciduk

Namun, ketika Fadli kembali pada Sabtu (18/7/2026) untuk mengambil kendaraannya, motor itu sudah raib.

“Awalnya pelaku beralasan sepeda motor dipakai keluarganya. Korban kemudian mengecek langsung ke rumah pelaku dan ternyata kendaraan itu memang tidak ada,” ujar Tambunan, Minggu (19/7/2026).

Merasa ditipu, Fadli segera melapor ke Polsek Medan Kota. Polisi yang bergerak cepat langsung menangkap Tomy di lokasi kerjanya.

BACA JUGA..  Mahasiswa Ributi Anggaran Rumdis Kajari Binjai

Dalam pemeriksaan, Tomy mengaku telah menggadaikan motor korban kepada Eka Junaidi dengan nilai Rp1 juta. Uang hasil gadai itu dihabiskannya untuk membeli telepon genggam.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil menangkap Eka di kediamannya. Sepeda motor milik korban ditemukan dan diamankan.

“Motor korban berhasil kami sita dari tangan penadah. Yang bersangkutan mengakui menerima motor gadai dari pelaku,” kata Tambunan.

BACA JUGA..  Melayat ke Rumah Duka Nelayan di Nias Selatan, Bobby Nasution Kuliahkan dan Siapkan Pekerjaan untuk Anak Almarhum

Polisi juga mengungkap Tomy bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan atlet renang disabilitas yang telah mengharumkan nama Sumatera Utara. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penggelapan dan penadahan.

Editor: Oki Budiman