Tiga Laporan, Lima Pelaku Curat Dibekuk Polsek Beringin

oleh
Para tersangka.

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Beringin, meringkus lima orang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor berdasarkan sejumlah laporan berbeda dari korban. Pengungkapan berdasarkan pengembangan Polisi.

Informasi dihimpun, kelima tersangka ditangkap dari laporan nomor LP / B /52/VII/2026/SPKT / Polsek Beringin/ Polresta Deli Serdang 1 Juli 2026 dengan pelapor Irmaya Sari dan kerugian Rp 10 juta. Lalu ada laporan pencurian sepeda motor Honda CRF dengan pelapor Isrianto LP/B/08/II/2026/SPKT /Polsek Beringin / Polresta Deli Serdang tanggal 11 February 2026 kerugian Rp 23 jutaan. Ada laporan dari Keisyahandri pada 2 Mei 2026 kerugian Rp 15 jutaan, LP /B/32/V/2026/SPKT/ Polsek Beringin / Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Beringin AKP Briyan Jaya Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Beringin Ipda Heri mengungkapkan, penangkapan terhadap kelima tersangka dengan tiga kasus berbeda dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penangkapan pelaku Curat pencurian kendaraan bermotor dilakukan di Desa Bandar Klippah, Dusun I Sei Rotan , Pasar X Jalan Saudara , Pasar X Dusun I Desa Sei Rotan dan Dusun I Gang Bersama Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Minggu 19/7/2026.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba di Serba Jadi Kembali Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

Lima tersangka masing -masing Aji Mustafa Barus alias Herman warga Gang Karya Pelita Pasar X Desa Bandar Klippa, Diki Zulkarnaen ( 36) Warga Dusun I Gang Bersama no 29 Desa Sei Rotan, M Nazran (19) warga Dusun I Gang Abdullah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

” Penangkapan tersangka dari pengembangan dan berhasil meringkus para pelaku yang terlibat dengan tiga kasus Curat yang ditangani Polsek Beringin.
Pada masing masing tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.( Wan)

BACA JUGA..  Motor Atlet Renang Disabilitas Kembali, Penggelap dan Penadah Dibekuk Polisi

EDITOR : Putra