Dana Bos SD Swasta IT Rabbani Jadi Sorotan, LSM Korek Minta Polres Agara Audit Menyeluruh

oleh

POSMETRO MEDAN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Swasta IT Rabbani menuai sorotan serius dari sejumlah pihak dan LSM Korek.

Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS. Informasi penggunaan dana juga seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk orang tua murid dan masyarakat Senin (20/7).

Sekolah SD Swasta IT Rabbani
Yang beralamat di jalan Titi Panjang-KIP, Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dana BOS yang diduga di kelola oleh
SD Swasta IT Rabbani TA 2025 Rp.284.820.000 dengan jumlah siswa 303.

BACA JUGA..  Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD 38 Miliar Rupiah, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran

Ketua LSM Korek Irwansyah Putra masyarakat dan wali murid berhak mengawasi penggunaan dana BOS tersebut karena ini adalah hak siswa yang harus dikelola secara akuntabel. Sekolah diwajibkan transparan terkait rincian penggunaannya.

Hal ini disampaikan Irwansyah selaku ketua LSM Korek Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil Aceh Tenggara kepada Posmetromedan Senin (20/7).

Dana BOS digunakan khusus untuk membiayai kebutuhan operasional non-personalia di sekolah.

Sangat penting untuk di ketahui bahwa dana ini meliputi pembiayaan Pengadaan buku diwajibkan minimal 10% dari total pagu untuk penyediaan buku,penerimaan siswa baru, perawatan sekolah, hingga pembayaran listrik, air,,internet.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Dan Pembayaran Honor guru dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan maksimal 40% untuk sekolah swasta dari total pagu anggaran.

Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel,”sebut iwan.

Setiap transaksi wajib dilengkapi dengan bukti fisik berupa nota, kwitansi, atau faktur.

Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Penggunaannya sangat spesifik untuk mendukung operasional sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seluruh kwitansi dan laporan pertanggungjawaban merupakan informasi publik. Masyarakat dan wali murid berhak untuk ikut mengawasi penggunaan dana BOS.

BACA JUGA..  Usai Aniaya Mahasiswa dengan Batu, Polsek Medan Tuntungan Tangkap HAP

Kepsek SD Swasta IT Rabbani dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025, diduga tidak transparan dan ada terjadi penyelewengan.

Hal ini menjadi sorotan dari sejumlah pihak dan Ketua LSM Korek Polres agara melalui kanit Tipikor untuk segera melakukan audit bila nanti terdapat permasalah yang merugikan negara proses sesuai hukum yang berlaku,”sebut iwan.

Posmetromedan mencoba konfirmasi Senin (20/7) meminta tanggapan Kepsek SD Swasta IT Rabbani Umisufinatul mujizah melalui pesan WhatsApp atas dugaan penggunaan dana BOS yang dianggap tidak transparan dan ada terjadi penyimpangan.

Sampai berita ini tayang belum ada jawaban resmi dari Umisufinatul mujizah selaku Kepsek SD Swasta IT Rabbani. (Zal)

EDITOR : Putra