POSMETRO MEDAN – Dua pemuda berinisial DP (22) dan RPS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menghadang sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang mereka kendarai.
Saat dihentikan, DP tampak panik dan berusaha membuang sebuah bungkus rokok ke jalan. Namun, gerak-geriknya telah dipantau petugas. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi dua paket sabu yang dibungkus tisu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari DP ditemukan telepon genggam dan uang tunai Rp240 ribu, sementara dari RPS disita satu unit ponsel yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.
Pengembangan kasus berlanjut setelah DP mengaku masih menyimpan sabu di kamar rumahnya di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tim Opsnal bersama Kanit I Satresnarkoba langsung menuju lokasi didampingi Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kaleng permen berbalut aluminium foil. Polisi juga menyita timbangan digital, sendok takar dari pipet, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Total ada empat paket sabu dengan berat kotor 14,75 gram yang berhasil diamankan,” kata AKP Irwanta Sembiring, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang diduga berada di Bali. Identitas pemasok kini telah dikantongi penyidik dan masuk dalam daftar penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Oki Budiman












