Warga Berikan Informasi, Dua Pengedar Sabu ‘Masuk’

oleh
Salah satu orang yang diamankan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di samping minimarket di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi mengamankan HPS (35) dan ES alias UB (31).

Dari tangan keduanya, petugas menyita belasan gram sabu yang diduga siap diedarkan, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Berbekal informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di lokasi,” kata Johannes, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA..  Baru Ditangkap, Terduga Pencuri Rp55 Juta Diduga Lolos dari Ruang Tahanan

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan HPS di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.

Sementara dari ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

BACA JUGA..  Polisi dan Warga Ratakan Tiga Pondok Narkoba

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi menegaskan, kedua pria tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya di wilayah Tapanuli Tengah.

Editor: Oki Budiman