Modus Ancam Beritakan Proyek, Dua Wartawan Gadungan Diduga Peras Korban

oleh
Kedua pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online harus berurusan dengan hukum setelah diduga memeras seorang pengawas proyek perumahan di Kota Medan.

Keduanya, berinisial I (55) dan JB (60), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dalam operasi tangkap tangan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan aksi dugaan pemerasan itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, tepatnya Warkop Bandar Kupi, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA..  Extra Hemat, JULIET Lengkapi Keuntungan Miliki Honda Favorit

Korban, Dodi Indra (52), yang merupakan pengawas proyek perumahan di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp4 juta.

Menurut Ras Maju, kedua pelaku menuding proyek yang diawasi korban memiliki berbagai persoalan perizinan.

Tuduhan itu kemudian dijadikan alat untuk menekan korban dengan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan di media masing-masing apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

BACA JUGA..  Korupsi Bansos PENA Samosir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Merasa menjadi korban pemerasan, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengatur penyerahan uang di lokasi yang telah disepakati.

Saat korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta, polisi langsung bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, dua unit telepon genggam, serta kartu identitas pers yang digunakan keduanya.

BACA JUGA..  Berlangsung Meriah, Turnamen Desa Aman Damai Dibuka Edi Bahagia Sinuraya

“Keduanya sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Ras Maju Tarigan, Senin (20/7/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi atau pemerasan. Aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencatut identitas pers untuk melakukan tindak pidana.

Editor: Oki Budiman