POSMETRO MEDAN – Sopir truk air mineral ditetapkan sebagai tersangka, dalam kecelakaan beruntun di Jalur Medan-Berastagi, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP S.L. Widodo mengatakan, sopir dimaksud bernama Bronson Sinaga alias Ilham, warga Kabupaten Dairi.
Ditegaskan, Ilham dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ilham diduga lalai, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ucapnya, Minggu (19/7/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Widodo, penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap sopir. Sementara kernetnya dinyatakan tidak bersalah. Bahkan, saat peristiwa terjadi, kernet disebut turut membantu sopir menarik rem.
Diketahui, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan sembilan kendaraan. Empat orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan dua orang lainnya luka ringan. (bbs)












