Penggerebekan Togel, Buku Rekapan hingga HP Disita

oleh
Barang bukti yang diamankan kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik perjudian toto gelap (togel) di Jalan Platina, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Seorang pria berinisial MS (61) yang diduga berperan sebagai juru tulis togel diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp530.000, lima buku rekapan, dua buku tafsir mimpi, tiga pulpen, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi perjudian.

BACA JUGA..  Motor Hilang Saat Antar Paket, Driver Ojol Dapat Kabar Bahagia dari Polisi

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik togel yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk kegiatan perjudian,” kata Agus, Sabtu (18/7/2026).

BACA JUGA..  Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

Dalam pemeriksaan, MS mengakui dirinya berperan sebagai juru tulis togel yang menerima pasangan angka dari para pemain. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian yang kini tengah didalami penyidik.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Sabu Siap Edar Menjadi Bukti, 4 Pria Diciduk  

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian yang dinilai menjadi penyakit masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polri.

Editor: Oki Budiman