Komplotan Pencuri Lintas Lokasi Dibongkar, Lima Tersangka ‘Gol’

oleh
Kelima pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polsek Beringin berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan meringkus lima pelaku dari lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026).

Kelimanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AB alias Herman (43), warga Gang Karya Pelita Pasar X Desa Bandar Klippa, DZ (36), warga Dusun I Gang Bersama Desa Sei Rotan, RA (22), warga Gang Perbatasan Desa Sei Rotan, MN (19), warga Dusun I Gang Abdullah Desa Sei Rotan, serta JP (29), warga Jalan Saudara Pasar X Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA..  Polres Tebingtinggi Evakuasi Penemuan Mayat Seorang Pria di Simpang Medan

Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima Polsek Beringin. Laporan pertama tercatat pada 1 Juli 2026 dengan korban Irmayasari yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Laporan kedua berasal dari Isrianto pada 11 Februari 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF senilai Rp23 juta. Sementara laporan ketiga dibuat Keisyahandri Agustika Ran pada 2 Mei 2026 dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

BACA JUGA..  MDTA Fondasi Membangun Generasi Berakhlak, Kasman Lubis Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Sejak Dini

Berbekal laporan para korban, Unit Reskrim Polsek Beringin melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim bergerak cepat dan menangkap kelima tersangka secara terpisah di sejumlah titik di Desa Bandar Klippa dan Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Beringin, Iptu Briyan Jaya Ginting, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kelima pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Iptu Briyan.

BACA JUGA..  Usai Aniaya Mahasiswa dengan Batu, Polsek Medan Tuntungan Tangkap HAP

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Beringin maupun daerah sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Oki Budiman