POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RP (24) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang milik majikannya di Kabupaten Dairi.
Saat hendak diamankan polisi, petugas justru menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar satu gram di saku celananya.
RP ditangkap personel Polsek Tanah Pinem di salah satu simpang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Kutacane, wilayah Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem, Sabtu (18/7/2026), ketika diduga akan meninggalkan daerah tersebut.
Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, sekitar pukul 06.30 WIB petugas mencegat RP berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang milik majikannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku,” ujarnya.
RP diketahui merupakan warga Kota Sibolga yang bekerja di gudang milik seorang pengusaha berinisial RM di Kutabuluh. Sebelumnya, ia dilaporkan mencuri uang sekitar Rp5 juta dari rumah majikannya pada Rabu (15/7/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RP saat diduga hendak kabur dari wilayah Tanah Pinem.
Kini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Pinem. Polisi masih mendalami dugaan pencurian maupun kepemilikan narkotika yang ditemukan saat penangkapan.
Jika terbukti, RP berpotensi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian serta penyalahgunaan narkotika.
Editor: Oki Budiman












