Doli Indra Rangkuti Ajak Warga Jaga Ketertiban Medan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum, Minggu (19/7/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Jika seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan saling menjaga lingkungan, maka Kota Medan akan menjadi kota yang aman, nyaman, dan harmonis,” ujar Doli saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di sejumlah tempat diantaranya di Jalan Bantan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dannJalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 Desember 2021 terdiri dari 9 bab dan 44 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di ruang publik. Regulasi tersebut disusun berdasarkan nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, budaya, moral, keadilan, dan kepastian hukum sebagai pedoman dalam menciptakan kondisi kota yang tertib.

Doli menyampaikan bahwa setiap warga negara maupun badan usaha memiliki hak yang sama untuk menikmati lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menciptakan, memelihara, serta mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, ruang lingkup pengaturan dalam perda ini sangat luas, mulai dari ketertiban jalan dan lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, taman dan jalur hijau, pengelolaan sungai dan drainase, ketertiban bangunan, usaha pariwisata, kesehatan, administrasi kependudukan hingga kehidupan sosial masyarakat.

BACA JUGA..  Kelangkaan BBM Sulitkan Masyarakat, Ketua DPC PKB Deli Serdang Minta EGM Patra Niaga Sumbagut Dicopot

Pada aspek administrasi kependudukan, Doli mengingatkan pentingnya setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP, serta melaporkan keberadaan tamu maupun penghuni rumah kontrakan kepada aparat lingkungan. Pemilik rumah kos maupun apartemen juga diwajibkan melaporkan data penghuni secara berkala sesuai ketentuan.

Selain itu, Perda juga mengatur berbagai larangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti meminta sumbangan tanpa izin di tempat umum, praktik pengemis yang terorganisir, mengonsumsi minuman beralkohol atau zat yang mengganggu ketertiban di ruang publik, hingga larangan bagi pelajar berada di luar sekolah pada jam belajar tanpa izin resmi.

“Perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, tetapi lebih mengedepankan upaya membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan demi kepentingan bersama,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kunjungi SMAN 1 Medan, Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan Edukasi Bahaya Korupsi dan Pungli kepada Pelajar

Doli menambahkan, pemerintah daerah melalui Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penegakan Perda terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran tertentu.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda Nomor 10 Tahun 2021 sehingga tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda ini, masyarakat diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan Kota Medan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan kondusif untuk seluruh warganya,” tutup Doli. (*)

Editor: Ali Amrizal